Kerugian negara sebesar Rp 13M atas DUGAAN tipikor PINJAMAN KREDIT PADA pt btn TBK cabang BSD TAHUN 2022- 2024

Kerugian negara sebesar Rp 13M atas DUGAAN tipikor PINJAMAN KREDIT PADA pt btn TBK cabang BSD TAHUN 2022- 2024

Tim Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yaitu Mardian Fajar, S.H., Jodi Andrewirawan H, S.H., M.H., dan Ayu Retno Kusuma Astuti, S.H. telah telah melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pinjaman Kredit Pada PT Bank Tabungan Negara Tbk Kantor Cabang Bumi Serpong Damai Periode Tahun 2022- Tahun 2024. Yang Menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp. 13.971.073.409.

Para terdakwa tersebut melakukan perbuatan nelawan hukum dengan cara tetap memproses dan menyetujui fasilitas kredit yang tidak memenuhi persyaratan sebagai calon debitur dan persyaratan dokumen dan bersama-sama melakukan rekayasa dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa sepengetahuan nasabah terkait.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial